Beranda » Informasi » Syarat Haji dan Umroh Menurut Website Kementerian Agama Republik Indonesia

Berikut ini adalah syarat haji dan umroh menurut website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:

Syarat Haji:

  1. Beragama Islam;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
  4. Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
  5. Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan haji;
  6. Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah haji;
  7. Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi.

Syarat Umroh:

  1. Beragama Islam;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Telah berusia minimal 12 tahun;
  4. Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
  5. Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan umroh;
  6. Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah umroh;
  7. Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi;
  8. Telah mendapat surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama;
  9. Telah memiliki sertifikat vaksin Covid-19;
  10. Telah mendaftar ke agen travel umroh resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan membayar biaya umroh sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa syarat haji dan umroh dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan keadaan di tempat tujuan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memperbarui informasi terkait dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.