Berikut ini adalah syarat haji dan umroh menurut website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
Syarat Haji:
- Beragama Islam;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
- Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
- Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
- Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan haji;
- Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah haji;
- Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi.
Syarat Umroh:
- Beragama Islam;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
- Telah berusia minimal 12 tahun;
- Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
- Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan umroh;
- Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah umroh;
- Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi;
- Telah mendapat surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama;
- Telah memiliki sertifikat vaksin Covid-19;
- Telah mendaftar ke agen travel umroh resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan membayar biaya umroh sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa syarat haji dan umroh dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan keadaan di tempat tujuan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memperbarui informasi terkait dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081233118500 -
Whatsapp
081233118500 -
PIN BBM
-
LINE ID
-
Email
arrosyidhajiumroh@gmail.com
Belum ada komentar