Berikut ini adalah syarat haji dan umroh menurut website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia:
Syarat Haji:
- Beragama Islam;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
- Telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
- Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
- Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan haji;
- Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah haji;
- Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi.
Syarat Umroh:
- Beragama Islam;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia;
- Telah berusia minimal 12 tahun;
- Tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana;
- Tidak menderita penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain dalam perjalanan umroh;
- Mampu secara fisik, mental, dan finansial melaksanakan ibadah umroh;
- Telah memiliki buku paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan pada saat registrasi;
- Telah mendapat surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama;
- Telah memiliki sertifikat vaksin Covid-19;
- Telah mendaftar ke agen travel umroh resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan membayar biaya umroh sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa syarat haji dan umroh dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan keadaan di tempat tujuan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memperbarui informasi terkait dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Merayakan Idul Fitri, Menghidupkan Semangat Maaf, Kemanusiaan, dan Solidaritas
Idul Fitri, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, adalah hari besar umat Muslim yang dirayakan di seluruh dunia. Merayakan akhir bulan suci Ramadhan, Idul Fitri merupakan momen penting bagi orang Muslim untuk merayakan keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Sebagai hari raya yang sangat penting ba... selengkapnya
Hukum Badal Haji
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan: Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untu... selengkapnya
Pentingnya Keluarga dalam Ibadah ke Tanah Suci
Pentingnya Keluarga dalam Ibadah ke Tanah Suci-Ibadah ke Tanah Suci, seperti Mekah dan Madinah bagi umat Muslim, memiliki keutamaan dan nilai spiritual yang sangat tinggi dalam agama Islam. Namun, lebih dari sekadar meraih pahala dan beribadah kepada Allah, ada dimensi lain yang tak kalah penting dalam pelaksanaan ibadah tersebut, yaitu kebersamaan dan kehad... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
081233118500 -
Whatsapp
081233118500 -
PIN BBM
-
LINE ID
-
Email
arrosyidhajiumroh@gmail.com


Belum ada komentar